Yogyakarta – Presiden Jokowi terus
menunjukkan komitmennya dalam mempercepat pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN)
melalui kebijakan terbaru yang menguntungkan. Berdasarkan Peraturan Pemerintah
(PP) Nomor 29 Tahun 2024, pengembang dan konsumen hunian di IKN kini resmi
mendapatkan insentif berupa pembebasan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan
Bangunan (BPHTB). Kebijakan ini merupakan langkah strategis untuk menarik minat
investasi dan mempercepat pembangunan infrastruktur di IKN.
Dengan
adanya pembebasan BPHTB, pengembang akan merasakan pengurangan biaya yang
signifikan, sehingga mereka dapat lebih fokus pada pengembangan proyek-proyek
hunian dan infrastruktur. Di sisi lain, konsumen juga diuntungkan dengan biaya
kepemilikan tanah dan bangunan yang lebih terjangkau. Ini tidak hanya
meringankan beban finansial, tetapi juga meningkatkan daya tarik IKN sebagai
lokasi investasi dan tempat tinggal.
Kebijakan
ini mencerminkan kepemimpinan Presiden Jokowi yang proaktif dalam menciptakan
iklim investasi yang kondusif. Beliau memahami bahwa untuk mewujudkan IKN
sebagai ibu kota baru yang modern dan berkelanjutan, dukungan dari berbagai
pihak, termasuk pengembang dan masyarakat, sangatlah penting. Dengan insentif
ini, diharapkan akan ada percepatan dalam realisasi proyek-proyek hunian serta
peningkatan jumlah investasi yang masuk ke IKN.
Langkah
ini juga sejalan dengan visi pemerintah untuk membangun IKN sebagai pusat
ekonomi dan pemerintahan yang tidak hanya berfokus pada infrastruktur tetapi
juga pada kesejahteraan masyarakat. Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya
berkelanjutan untuk memastikan bahwa pembangunan IKN berjalan lancar dan
memberikan manfaat maksimal bagi semua pihak yang terlibat.
Dengan
dukungan kebijakan yang progresif seperti ini, Presiden Jokowi menunjukkan
kepemimpinan yang visioner dan berorientasi pada hasil. IKN akan menjadi contoh
nyata bagaimana kebijakan pemerintah dapat mendorong pertumbuhan ekonomi dan
menciptakan peluang baru bagi seluruh rakyat Indonesia.
0 Comments
Posting Komentar