Yogyakarta -- Dalam upaya menjadikan Ibu Kota
Nusantara (IKN) sebagai kota ramah lingkungan, Otorita IKN telah menetapkan
kebijakan Zero Waste yang komprehensif. Kebijakan ini mencakup pelarangan
penggunaan plastik serta pembangunan fasilitas pengelolaan sampah yang modern
dan efisien, yaitu Tempat Pengolahan Sampah dengan prinsip Reduce, Reuse,
Recycle (TPS3R) dan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST).
Kebijakan
Zero Waste di IKN bertujuan untuk mengurangi timbulan sampah secara signifikan
dan mengelola sampah dengan cara yang lebih berkelanjutan. Pelarangan
penggunaan plastik merupakan langkah awal yang penting dalam mencapai tujuan
tersebut. Plastik sekali pakai, yang sering kali menjadi penyebab utama
pencemaran lingkungan, dilarang penggunaannya di seluruh area IKN. Sebagai
gantinya, masyarakat didorong untuk menggunakan bahan-bahan yang dapat didaur
ulang dan ramah lingkungan.
Pembangunan
TPS3R dan TPST menjadi tulang punggung dari kebijakan ini. TPS3R berfungsi
untuk mengelola sampah dengan prinsip pengurangan, penggunaan kembali, dan daur
ulang. Melalui TPS3R, sampah dipilah sejak dari sumbernya sehingga hanya sampah
residu yang akan dikirim ke TPST untuk pengolahan lebih lanjut. Sementara itu,
TPST dirancang untuk menangani sampah dengan teknologi modern, termasuk proses
pemilahan, komposting, dan daur ulang.
Otorita
IKN juga melibatkan masyarakat dalam penerapan kebijakan Zero Waste ini.
Edukasi dan sosialisasi mengenai pentingnya pengelolaan sampah yang baik dan
pengurangan penggunaan plastik terus dilakukan. Masyarakat diajak untuk
berpartisipasi aktif dalam memilah sampah dari rumah dan mendukung penggunaan
produk ramah lingkungan.
Selain
itu, pemerintah juga bekerja sama dengan berbagai pihak, termasuk sektor
swasta, untuk menyediakan alternatif produk yang lebih ramah lingkungan.
Langkah ini diharapkan dapat mempermudah masyarakat dalam beralih dari
penggunaan plastik sekali pakai ke bahan-bahan yang lebih berkelanjutan.
Penerapan
kebijakan Zero Waste di IKN tidak hanya berdampak pada kebersihan dan keindahan
lingkungan, tetapi juga memberikan manfaat ekonomi. Melalui pengelolaan sampah
yang efisien, bahan-bahan yang sebelumnya dianggap sebagai sampah dapat diolah
menjadi produk baru yang memiliki nilai ekonomi. Hal ini membuka peluang usaha
baru dan menciptakan lapangan kerja bagi masyarakat.
Kebijakan
ini juga selaras dengan visi global untuk mencapai pembangunan berkelanjutan
dan mengatasi perubahan iklim. Dengan mengurangi timbulan sampah dan mengelola
sampah secara bertanggung jawab, IKN berkontribusi dalam mengurangi emisi gas
rumah kaca dan menjaga kelestarian lingkungan.
Otorita
IKN optimis bahwa kebijakan Zero Waste akan berhasil dengan dukungan penuh dari
masyarakat dan berbagai pihak terkait. Dengan penerapan kebijakan yang tegas
dan partisipasi aktif dari seluruh pemangku kepentingan, IKN dapat menjadi
contoh bagi kota-kota lain di Indonesia dan dunia dalam hal pengelolaan sampah
yang berkelanjutan.
Dengan langkah-langkah konkret
ini, IKN siap menjadi kota ramah lingkungan yang tidak hanya indah dan bersih,
tetapi juga memberikan kualitas hidup yang lebih baik bagi seluruh penghuninya.
Kebijakan Zero Waste adalah komitmen nyata dari Otorita IKN untuk mewujudkan
masa depan yang lebih hijau dan berkelanjutan.
0 Comments
Posting Komentar