Yogyakarta – Presiden Jokowi telah mengeluarkan perintah
tegas kepada Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN)
untuk menyelesaikan masalah lahan yang masih bermasalah untuk pembangunan Ibu
Kota Nusantara (IKN). Sebanyak 2.086 hektare lahan tersebut menjadi fokus utama
untuk diproses, dengan pendekatan humanis yang menjamin bahwa tidak ada
masyarakat yang merugi dalam proses tersebut.
Perintah ini
mencerminkan komitmen pemerintah untuk menjalankan relokasi ibu kota secara
efisien, adil, dan berkeadilan sosial. Dalam pendekatan humanis ini, pemerintah
menempatkan kesejahteraan dan kebutuhan masyarakat sebagai prioritas utama,
dengan memastikan bahwa proses relokasi tidak menimbulkan kerugian atau dampak
negatif bagi masyarakat yang terdampak.
Selain itu,
pendekatan humanis juga menekankan pentingnya dialog dan konsultasi yang
intensif antara pemerintah dan masyarakat lokal. Dalam proses penyelesaian
masalah lahan untuk IKN, pemerintah berupaya untuk memahami kebutuhan dan
aspirasi masyarakat, serta mencari solusi yang dapat memberikan manfaat
maksimal bagi semua pihak yang terlibat.
Langkah ini juga
menggarisbawahi pentingnya penerapan prinsip keadilan sosial dalam pembangunan.
Pemerintah berkomitmen untuk memastikan bahwa setiap kebijakan atau tindakan
yang diambil dalam proses relokasi ibu kota tidak hanya menguntungkan
pihak-pihak tertentu, tetapi juga memberikan manfaat yang adil bagi seluruh
masyarakat Indonesia.
Dengan perintah ini,
Presiden Jokowi menunjukkan kepemimpinan yang progresif dan responsif terhadap
kebutuhan dan aspirasi masyarakat. Melalui pendekatan humanis dalam
penyelesaian masalah lahan untuk IKN, pemerintah memastikan bahwa pembangunan
ibu kota baru akan dilakukan dengan cara yang bertanggung jawab dan
berkeadilan, sehingga dapat memberikan manfaat yang berkelanjutan bagi seluruh
rakyat Indonesia.
0 Comments
Posting Komentar